Jalan tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi memiliki panjang 61,70 km yang menghubungkan Kota Medan menuju Kabupaten Deli Serdang, Bandar Udara Internasional Kualanamu, dan Kota Tebing Tinggi. Jalan tol ini merupakan bagian dari salah satu Jalan Tol Trans - Sumatera yang membentang dari ujung barat sampai ujung timur Sumatera.
Pembangunan jalan tol jalan tol sepanjang 61,70 km dibagi menjadi 7 seksi. Seksi 1 dan 2 ruas (Medan-Parbarakan-Kualanamu) sepanjang 17,80 km, pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan setelah konstruksi selesai dioperasikan oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol. Seksi 3 sampai dengan Seksi 7 (Parbarakan-TebingTinggi) sepanjang 43,90 km dibangun oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol dengan menggunakan dana pinjaman sebesar 70% dan equity 30%. Selengkapnya, 7 (tujuh) seksi ruas Jalan tol Medan - Kualanamu - Tebing tinggi terdiri dari :
Seksi I Tanjung Morawa - Tanjung Baru 10,75 km
Seksi II Simpang Parbarakan Kualanamu 7,05 km
Seksi III Parbarakan - Lubuk Pakam 4,85 km
Seksi IV Lubuk Pakam Adolina 12,39 km
Seksi V Perbaungan - Teluk Mengkudu 9,57 km
Seksi VI Teluk Mengkudu - Sei Rampah 7,83 km
Seksi VII Sei Rampah - Tebing Tinggi 9,26 km
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol diatur bahwa Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) disediakan setiap jarak 50 km/jurusan. Perusahaan sebagai operator Ruas MKTT sepanjang 61,7 km menyediakan 2 TIP yang berlokasi di Km 65 A dan Km 65 B. TIP ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan dioperasikan bekerjasama dengan PT Jasamarga Related Business (JMRB).